
Bapak/Ibu Bisa Memilih untuk 2 Metode Dibawah untuk Cek Linieritas Guru Tertentu
Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Belum memiliki sertifikat pendidik;
3. Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
4. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;
5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024);
6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
7. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik);
8. Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;
9. Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal;
10.Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024;
11.Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Alur Seleksi Administrasi PPG

Grup PPG 2025
- COMING SON
- COMING SON
Hasil Cek Linieritas
Daftar Bidang Studi
Silakan pilih bidang studi Bapak/Ibu sesuai dengan linieritas bidang studi S1/DIV di akun SIMPKB Anda.